Pages

INFORMATION AND BUSSINESS

Diklat Supervisi Penguatan Kepala Sekolah Kelas E

Tuesday 29 September 2020

 

Yogyakarta, LAWEMAS.com. Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh sebab itu Kepala Sekolah wajib menguasai lima dimensi kompetensi sebagaimana termuat dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Hal ini sejalan dengan tugas pokok Kepala Sekolah (kepala satuan pendidikan) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 pasal 15 ayat 1 butir b pasal 54 ayat 1 bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Artinya, masih diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi Kepala Sekolah.

Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan menggunakan moda kombinasi antara daring dan tatap muka bertujuan meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan mendorong Kepala Sekolah menciptakan sekolah merdeka untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik yang bermuara pada terwujudnya students wellbeing.

Dalam rangka menjamin ketercapaian tujuan diklat tersebut perlu dilakukan supervisi pembelajaran pada setiap tahapan. Supervisi juga dilakukan untuk memperbaiki proses serta hasil pelaksanaan program kegiatan pembelajaran pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah agar berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu sebagai acuan pelaksanaan supervisi, diperlukan diklat supervisi agar pelaksanaan dapat berjalan secara optimal. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga supervisi tersebut, LPD Universitas Khairun menugaskan Dr. Agus Supriyadi, S.Pd.,M.Pd dari Program Studi pendidikan Bahasa Inggris dan Dr. Nasrun Nasrun Balulu, S.Pd.,M.Si dari Program Studi Pendidikan Fisika untuk mengikuti Diklat Supervisi Penguatan Kepala Sekolah dan Dr. Soleman Saidi, S.Pd.,M.Pd dari Program Studi Pendidikan Matematika untuk mengikuti Diklat Supervisi Penguatan Calon Kepala Sekolah. Sementara jumlah peserta yang mengikuti Diklat Supervisi Penguatan Kepala Sekolah Kelas E adalah 20 orang dengan sebaran sebagai berikut: 1.  Muhammad Syaifullah, IKIP PGRI Pontianak, 2. Ikhsanudin, Untan, 3.  Stepanus Sahala, Untan, 4. Luhur Wicaksono, Untan, 5. Suhartono, Unpal, 6.  Revianti Coeraad, Unpal, 7.  Alifiah Nurachman, unpal, 8.  Nira Surya, Unmul, 9.  Dra. Hj. Khotimah Suryani, M.Ag, Universitas Islam Darul Ulum Lamongan, 10.  Dr. Budiono, M.Si, Universitas Muhammadiyah Malang, 11.  Ari Rahmat S, Universitas Islam Malang, 12. Silvi Rosiva Rosdiana, M.Pd, Universitas Islam Lamongan, 13.  Tatiek Dyah Wardani, PP Paud dan Diknas Jateng, 14.  Dr. Yeslia Utubira, M.Sc, Universitas Pattimura, 15. Merry Pattipeilohy, M.Pd, Universitas Pattimura, 16.  Dr. Cepi Safruddin Abd. Jabar, M.Pd, UNY, 17. Ruwet Rusiono, Universitas Almaata Yogyakarta, 18.  Ramdan, UNNES.

Kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan dalam rangka memantapkan kompetensi kepala sekolah dan mewujudkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa salah satu syarat pengangkatan kepala sekolah adalah telah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan bagi Kepala Sekolah yang telah diangkat sebelum diundangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tersebut, wajib mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk memperoleh STTPP Penguatan Kepala Sekolah. 

Sebelum Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut di atas, Direktorat Pembinaan Pendidikan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (PPPGTK) melakukan persiapan penyusunan perangkat pendukung, salah satunya adalah Buku Pegangan Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Supervisi Diklat Penguatan Kepala Sekolah. Buku Pegangan ini digunakan oleh Peserta Bimtek sebagai acuan dalam memfasilitasi proses pembelajaran pada mata diklat Model Pembelajaran pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Teknik Supervisi, Instrumen Supervisi, Analisis dan Pelaporan Hasil Supervisi pada kegiatan Bimtek Petugas Supervisi Diklat Penguatan Kepala Sekolah. 

Bimtek Petugas Supervisi Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan secara tatap  muka langsung  dengan pola 32 Jam Pelajaran (JP) @ 60 menit, terdiri atas materi umum, materi pokok, dan materi penunjang. 

Subscribe your email address now to get the latest articles from us

1 comment:

  1. - Football
    - Volleyball
    - Athlectics
    - Swimming


    - True
    - True
    - False
    - True
    - False
    - False

    ReplyDelete

 

Entertainment

Copyright © 2015. FAST NEWS.
Design by Agus Supriyadi. Published by Mulia Travel. Support by News.
Creative Commons License